TAJUKNASIONAL.COM KPK resmi menahan eks Dirut PGN, Hendi Prio Santoso, terkait kasus tersangka dugaan korupsi gas dengan PT IAE. Kasus ini menyeret sejumlah nama besar di sektor energi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso, Rabu (1/10/2025). Penahanan dilakukan setelah Hendi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Merah Putih, Jakarta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Soroti Korupsi Ratusan Triliun, Singgung Nasib Wartawan Bergaji Minim
Dua Tersangka Lain Sudah Ditahan
Sebelum Hendi, KPK lebih dulu menahan dua tersangka lain, yakni Danny Praditya (Direktur Komersial PGN periode 2016–Agustus 2019) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas 2011–2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006–2024).
Keduanya ditahan sejak April 2025.
Konstruksi Kasus
Kasus ini bermula pada 2017 saat PT IAE yang bergerak di bidang distribusi gas di Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan.
Untuk menyelamatkan perusahaan, Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, melakukan pendekatan dengan PGN.
Hasilnya, muncullah rencana kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi melalui skema advance payment sebesar US$15 juta.
Hendi Prio Santoso bersama Yugi Prayanto kemudian bertemu Arso untuk mengondisikan persetujuan pembelian gas oleh PGN dari PT IAE.
Sebagai tindak lanjut, Arso, Iswan, dan Danny menyepakati kerja sama tersebut.