TAJUKNASIONAL.COM Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar). Perlindungan ini dilakukan untuk mencegah penyerobotan dan memastikan hak masyarakat adat tetap aman.
“Tanah ulayat bukan hanya dihormati, tapi juga merupakan aset yang harus dijaga dan dipertahankan oleh negara,” ujar Ossy Dermawan, Selasa, di Padang.
Pernyataan ini disampaikan saat Ossy hadir bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono dalam penyerahan 129 sertifikat tanah yang meliputi hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik.
Menurut Ossy, tanah ulayat di Ranah Minang memiliki nilai khas karena dikelola secara kolektif oleh kaum adat untuk kemaslahatan generasi penerus. Namun, belum seluruh tanah ulayat memiliki sertifikat resmi. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN aktif mendorong masyarakat adat untuk mendaftarkan tanah mereka agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
Saat ini, tercatat 51 bidang tanah ulayat seluas 3.037 hektare sedang dalam proses sertifikasi. Ossy menekankan bahwa langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keselamatan masyarakat adat di Sumbar.
“Perlindungan melalui sertifikasi adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk mencegah konflik agraria,” tutup Ossy.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI