Senin, 29 September, 2025

Mobil Double Cabin Sule Ditilang Dishub karena KIR Kedaluwarsa

TAJUKNASIONAL.COM Kendaraan double cabin milik komedian Sule terjaring razia Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan di kawasan Jalan Veteran, Pesanggrahan, pada Kamis (25/9/2025) pagi.

Penindakan dilakukan lantaran dokumen uji berkala kendaraan (KIR) diketahui sudah tidak berlaku sejak 23 Maret 2025.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Pasaribu, menjelaskan bahwa kendaraan double cabin dikategorikan sebagai kendaraan niaga atau angkutan barang.

Baca juga: Shasa Zania dan Gio Sambut Kelahiran Bayi Pertama, Zaviano Khai Dhivaldi

Karena itu, setiap unit wajib mengikuti uji berkala KIR setiap enam bulan, tanpa memandang penggunaannya.

“Saat diperiksa, pengemudi tidak dapat menunjukkan buku uji berkala atau stuk. Setelah dicek melalui aplikasi eKIR, masa berlaku KIR sudah habis,” kata Bernard, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Momen Haru Eza Gionino Bertemu Anak dan Istri di Sidang Cerai Perdana

Meski sempat beralasan terburu-buru menuju lokasi syuting, Sule tetap harus menerima surat tilang dari petugas.

Ia pun diwajibkan menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini