TAJUKNASIONAL .COM Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menegaskan 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba) yang izinnya ditangguhkan wajib segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), inti dari persoalan penangguhan izin tersebut sebenarnya sederhana, yakni kepatuhan perusahaan dalam menyetor dana jaminan.
Dana ini akan digunakan pemerintah untuk melakukan reklamasi jika perusahaan meninggalkan kewajibannya setelah kegiatan pertambangan selesai.
“Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Dana Jaminan Sesuai RKAB
Bahlil menjelaskan, jumlah dana jaminan yang harus dibayarkan tiap perusahaan akan dihitung berdasarkan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Dari dokumen tersebut, pemerintah dapat menganalisis berapa besar kapasitas produksi perusahaan dan luas area yang akan ditambang.
“Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya,” tegas Bahlil.
Penangguhan 190 Izin Tambang
Penangguhan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap 190 perusahaan minerba merupakan hasil evaluasi menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Langkah tersebut dituangkan dalam surat Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.