TAJUKNASIONAL.COM KPK siap menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution, dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Permintaan untuk memanggil Bobby sebagai saksi disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar Rabu (24/9/2025).
Permintaan ini muncul setelah terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dua proyek jalan strategis di Padang Lawas Utara.
Baca Juga: KPK Periksa Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim dari PDIP Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
Latar Belakang Kasus
Kasus ini menyeret Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, sebagai terdakwa.
Proyek yang menjadi objek perkara adalah ruas jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru dengan total nilai mencapai Rp165 miliar.
Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengungkap bahwa anggaran proyek tersebut tidak tercantum dalam APBD murni 2025.
Dana diperoleh melalui pergeseran dari sejumlah dinas yang dilegalkan lewat Pergub. Hakim pun menilai gubernur memiliki tanggung jawab atas kebijakan anggaran tersebut.
“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” tegas Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dihadapan awak media.
Baca Juga: Harta Kekayaan Azwar Anas Mantan Menpan RB yang Diperiksa Kejagung, Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Respons KPK
Menanggapi hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa permintaan hakim adalah hal wajar. Majelis hakim, kata Asep, tentu ingin mendengar langsung keterangan tambahan dari pihak yang dianggap relevan.
“Misalkan ada permintaan, ya kami tinggal menindaklanjuti. Kami akan menjelaskan, minta penjelasan juga ada sebetulnya yang terjadi di ruang sidang,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Asep menambahkan, sebelum memutuskan langkah, pihaknya akan meminta laporan resmi dari jaksa yang hadir di persidangan dan mendiskusikannya dengan pimpinan KPK.
Jika memang diperlukan, Bobby tidak akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melainkan langsung diminta hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.