TAJUKNASIONAL.COM Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik.
Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.
Kepastian ini disampaikan setelah berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) serta sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak, Jumat (26/9/2025).
“Jadi tahun 2026, tarif cukai tidak kita naikin,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi pelaku industri yang berharap agar tarif cukai tetap dipertahankan.
Awalnya, ia sempat mempertimbangkan penurunan tarif, namun karena tidak ada permintaan dari industri, kebijakan akhirnya tetap sama.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lawatan ke Belanda; Diplomasi Lanjutan untuk Kebangkitan Indonesia!
Purbaya mengungkapkan bahwa masukan dari GAPPRI dan pelaku usaha cukup banyak.
Namun, ia mengingatkan agar masukan tersebut tidak hanya berpihak pada perusahaan besar, melainkan juga memperhatikan kepentingan industri kecil agar dapat terus bertahan.
Selain kebijakan tarif, pemerintah kini memusatkan perhatian pada penanganan rokok ilegal.
Rokok ilegal dinilai merugikan negara karena tidak membayar pajak. Untuk mengatasinya, Kementerian Keuangan tengah mengembangkan sistem berbasis sentralisasi yang sudah berjalan di Kudus dan Parepare.
“Ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Jadi konsepnya sentralisasi, one stop service. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal bisa masuk ke kawasan khusus dan membayar pajak sesuai kewajibannya,” jelas Purbaya.
Ia menambahkan, sistem tersebut juga diharapkan mampu memberi ruang bagi industri kecil untuk bergabung dalam mekanisme perpajakan.