Minggu, 28 September, 2025

TNI Akan Tertibkan Penggunaan Sirene dan Rotator ‘Tot Tot Wuk Wuk’ yang Tak Sesuai Aturan di Internal

TAJUKNASIONAL.COM – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menegaskan pihaknya akan melakukan penertiban penggunaan sirene dan rotator yang kerap disebut ‘Tot Tot Wuk Wuk’ di lingkungan internal TNI.

Langkah ini dilakukan untuk menekan penyalahgunaan yang selama ini dinilai mengganggu masyarakat di jalan raya.

“Jadi, nanti kita akan di internal kita di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing Danpuspom angkatan untuk menertibkan itu. Terutama suara ini kadang-kadang cukup mengganggu dan memancing emosi. Kita akan menertibkan itu,” kata Yusri di Monas, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Baca Juga: Menteri Dody Hanggodo Lepas 473 Peserta Mudik Gratis Kementerian PU

Hanya untuk Kendaraan Tertentu

Yusri menjelaskan, aturan penggunaan sirene dan strobo sudah jelas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, hanya kendaraan tertentu yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

“Peruntukan untuk strobo itu sebetulnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan kawal baik roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang. Bahkan Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu,” ujarnya.

Menurut Yusri, langkah tegas ini menunjukkan komitmen TNI untuk menertibkan anggotanya, sekaligus memberi contoh kepada masyarakat agar taat aturan lalu lintas.

Ia menambahkan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga telah meniadakan penggunaan sirene saat melintas di jalan raya, meski mendapatkan hak protokoler.

Baca Juga: TNI AL Buka Rekrutmen Bintara PK 2025 untuk Lulusan D3–S1, Pendaftaran Hingga 5 Oktober

Korlantas Polri Ikut Bekukan Penggunaan Sirene

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengambil langkah serupa.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyatakan pihaknya telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Agus pada Sabtu (20/9).

Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan sirene oleh pihak yang tidak berhak.

Menurutnya, hal tersebut seringkali menimbulkan keresahan karena penggunaannya tidak sesuai dengan fungsinya.

Meski demikian, Agus menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat negara masih tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, meski tanpa menggunakan suara sirene yang dinilai mengganggu kenyamanan pengendara lain.

Baca Juga: Komisi I Komitmen Dukung Pasukan Elite TNI, Termasuk Kebijakan dan Penganggaran

Upaya Cegah Penyalahgunaan

Baik TNI maupun Polri kini sama-sama tengah menyusun mekanisme baru terkait penggunaan sirene dan rotator.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini