Minggu, 28 September, 2025

DPR RI Siapkan Revisi UU BUMN, Sufmi Dasco Ahmad: Akan Masukkan Putusan MK dan Masukan Publik

TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta masukan dari masyarakat.

“Jadi begini, yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN,” ujar Dasco kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Putusan MK Jadi Acuan Revisi UU BUMN

Dasco mencontohkan salah satu putusan MK yang akan dimasukkan dalam revisi, yaitu terkait masa jabatan wakil menteri yang hanya diperbolehkan menjabat sebagai komisaris BUMN paling lama dua tahun.

Menurutnya, aturan ini penting agar tata kelola BUMN berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Anggota DPR RI Partai Golkar: Pejabat Jangan Seenaknya Pakai Sirene dan Strobo di Jalan Raya

“Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” tegasnya.

Dengan dimasukkannya putusan MK tersebut, DPR berharap tidak ada lagi multitafsir dalam pengaturan jabatan pejabat negara di lingkungan BUMN.

Polemik Pejabat BUMN dan Status Penyelenggara Negara

Selain itu, revisi UU BUMN juga akan membahas polemik mengenai status pejabat BUMN. Selama ini, masih ada perdebatan apakah pejabat di perusahaan pelat merah dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

“Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, misalnya. Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula,” ungkap Dasco.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertegas kedudukan pejabat BUMN, mengingat BUMN berperan besar dalam perekonomian nasional serta mengelola aset negara yang bernilai besar.

Baca Juga: APBN 2026 Disetujui DPR RI: Pendapatan Rp 3.153 Triliun, Belanja Rp 3.842 Triliun

Wacana Ubah Status Kementerian BUMN

Hal lain yang menjadi sorotan dalam revisi adalah status Kementerian BUMN.

Dasco menyebutkan, DPR sedang membahas kemungkinan mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan.

Menurutnya, sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah diambil alih oleh Danantara, sehingga fungsi kementerian hanya tinggal pada beberapa hal strategis.

“Nah sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu adalah regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP. Nah sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelas Dasco.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini