TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Zulfikar Suhardi, menegaskan pentingnya reformasi kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar segera memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan baru yang diluncurkan pemerintah harus mampu menghadirkan manfaat positif yang bisa langsung dirasakan.
“Tentu kita apresiasi jika kebijakan ini bisa menghasilkan sesuatu yang positif, utamanya jika masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” kata Zulfikar Suhardi dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Zulfikar juga mengingatkan industri dalam negeri untuk bersiap menghadapi perubahan kebijakan TKDN.
Baca Juga: Dapat Anggaran Rp355 Triliun, Demokrat Dorong Peningkatan Kualitas MBG
Menurut dia, kesiapan industri lokal akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
“Kita berharap agar industri lokal bisa siap menyambut kebijakan ini, utamanya dari segi kualitas, kapasitas, dan standarnya,” jelas politikus muda Partai Demokrat itu.
Legislator asal Sulawesi Barat ini menekankan pentingnya evaluasi berkala dalam penerapan reformasi kebijakan TKDN.
Menurutnya, Kementerian Perindustrian perlu melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak pada perekonomian nasional.
“Ke depan kita harus melihat dampak dari regulasi ini, misal berapa investasi yang masuk, berapa banyak tenaga kerja yang terserap, berapa nilai tambah dalam negeri, dan juga kontribusi terhadap PDB kita,” ujarnya.
Selain itu, Zulfikar mengingatkan potensi munculnya praktik tidak sehat seperti relabeling atau pelabelan ulang produk demi memenuhi persyaratan TKDN.
Ia menegaskan agar angka-angka dalam laporan tidak sekadar menjadi formalitas tanpa memberikan kontribusi nyata.
“Yang terakhir adalah jangan sampai angka-angka itu hanya akan menjadi formalitas. Artinya, praktik relabeling jangan sampai terjadi,” tegas Ketua BPD HIPMI Sulawesi Barat tersebut.
Baca Juga : Capai Target Pertumbuhan Ekonomi, Demokrat Optimis Menkeu Purbaya Jaga Keseimbangan Fiskal dan Moneter
Zulfikar memastikan Komisi VII DPR RI akan mengawal penuh jalannya reformasi kebijakan TKDN demi mendukung program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyatakan komitmen DPR dalam memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai tujuan dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meresmikan aturan baru melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
Agus menegaskan, pemerintah tidak akan segan menindak tegas praktik pelanggaran, termasuk TKDN washing, penyampaian dokumen palsu, hingga pemalsuan sertifikat.
“Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pencabutan sertifikat TKDN, pencabutan penunjukan lembaga verifikasi, hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, maupun BUMD,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Dengan adanya reformasi kebijakan ini, pemerintah berharap industri lokal mampu meningkatkan daya saing, menyerap lebih banyak tenaga kerja, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Reformasi kebijakan TKDN sendiri dinilai strategis untuk meningkatkan peran industri nasional dalam rantai pasok global. Dengan peningkatan kandungan lokal, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pasar konsumsi, tetapi juga produsen bernilai tambah tinggi. Peningkatan TKDN juga diyakini mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat daya saing industri di era persaingan global yang semakin ketat.
Lebih jauh, keberhasilan kebijakan TKDN akan bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, DPR, pelaku industri, dan lembaga verifikasi. Jika dijalankan dengan konsisten, reformasi TKDN diyakini dapat mendukung kemandirian ekonomi, memperkuat industri dalam negeri, serta memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.