Presiden Prabowo Subianto kembali menunjukkan keberanian politiknya dalam menakhodai bangsa menuju masa depan yang lebih sejahtera.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, beliau menghadirkan penyegaran kebijakan yang nyata, tegas, dan berpihak kepada rakyat.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Keputusan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bukti penghargaan negara terhadap dedikasi para abdi bangsa.
Guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh akan merasakan langsung manfaat kebijakan ini, sehingga motivasi dan kualitas pelayanan publik kian meningkat.
Dengan menaikkan kesejahteraan aparatur negara, Prabowo memastikan roda birokrasi berjalan dengan penuh semangat pengabdian.
Tidak berhenti di sana, Prabowo juga menegaskan visi besar dengan mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan menargetkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB.
Baca juga: Menko AHY: Perumahan Jadi Pilar Ketahanan Kota dan Keadilan Sosial dalam Adaptasi Iklim
Ini bukan sekadar angka, melainkan simbol tekad untuk memperkuat kemandirian fiskal Indonesia.



