Jumat, 19 September, 2025

Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

TAJUKNASIONAL.COM Pendakwah sekaligus pengusaha travel haji, Khalid Basalamah, mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap dan kini masih dihitung serta ditelusuri sumbernya oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Namun, ia menegaskan jumlah pastinya belum dapat dipublikasikan. “Memang masih dihitung karena pengembaliannya juga dilakukan secara bertahap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Budi menjelaskan, barang bukti berupa uang yang diserahkan Khalid diduga terkait tindak pidana dan dibutuhkan untuk pembuktian perkara. Dalam pemeriksaan, penyidik juga menelusuri peran Khalid sebagai pemilik biro travel haji serta keterlibatannya dalam penjualan kuota haji khusus.

Informasi soal pengembalian uang sebelumnya diungkapkan langsung oleh Khalid Basalamah melalui sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Ia menyebut penyidik KPK memintanya mengembalikan uang jamaah ke negara. “Mereka bilang, ’Ustaz, yang ini, yang 4.500 dolar AS kali sekian jemaah, kembalikan ke negara. Oke, yang 37.000 dolar juga dikembalikan’,” kata Khalid.

Menurut Budi, penyidikan KPK juga menemukan adanya praktik jual-beli kuota antar-biro travel, selain kepada jemaah. Praktik ini muncul akibat kebijakan Kementerian Agama yang membagi tambahan 20 ribu kuota dengan skema 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Skema itu menyimpang dari aturan seharusnya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Akibatnya, kuota haji khusus membengkak dari 1.600 menjadi 10 ribu kursi.

”Kelebihan kuota inilah yang kemudian memicu praktik jual-beli, baik langsung kepada jemaah maupun sesama biro perjalanan,” jelas Budi.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), asosiasi, hingga berbagai biro perjalanan. Keterangan saksi akan dicocokkan dengan bukti hasil penggeledahan.

Selain itu, KPK juga mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini