TAJUKNASIONAL.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi.
Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang lebih luas bagi peserta agar dapat memenuhi seluruh persyaratan tanpa hambatan berarti.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja terbatas sesuai perjanjian kerja.
Meski memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel, pegawai tetap memperoleh gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Skema ini menjadi alternatif bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi.
Dasar hukum program ini tercantum dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga:Â BKN Umumkan Update Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Tembus Lebih dari 1 Juta Formasi
Pemerintah menegaskan, kehadiran PPPK Paruh Waktu merupakan upaya memperluas kesempatan kerja di lingkungan ASN sekaligus menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan pola kerja yang lebih dinamis.