Minggu, 5 Oktober, 2025

Pemerintah Umumkan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Syarat dan Gajinya!

TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu tahun 2025 untuk sejumlah instansi pusat maupun daerah.

Skema ini berbeda dari PPPK reguler karena pegawai hanya bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan.

Beberapa instansi yang telah mengumumkan rekrutmen antara lain Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Pemerintah Kota Depok, dan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Sejumlah daerah lain juga menyiapkan formasi serupa sebagai solusi terhadap persoalan tenaga honorer.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan ASN dengan perjanjian kerja terbatas yang diangkat melalui seleksi resmi dan berhak memperoleh upah sesuai anggaran instansi.

Program ini dibuka bagi non-ASN yang tercatat di database BKN serta pernah mengikuti seleksi CASN 2024, namun belum lulus formasi.

Baca juga: Buka Lowongan Besar-Besaran, Berikut Aturan Teknis PPPK Paruh Waktu!

Non-ASN yang tidak terdata tetapi memiliki pengalaman mengikuti seleksi PPPK sebelumnya juga dapat dipertimbangkan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini