Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akhirnya resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Keputusan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah momentum besar yang akan menguji keseriusan DPR dan Pemerintah Prabowo Subianto dalam memberantas praktik korupsi, mafia, dan penyalahgunaan kekuasaan yang selama ini merugikan rakyat.
Sudah terlalu lama RUU ini digantung. Sejak diajukan pada era Presiden Jokowi tahun 2023, nasibnya tak kunjung jelas.
Kini, di bawah kepemimpinan Prabowo, bangsa ini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar wacana politik.
Presiden bahkan menegaskan kepada Ketua DPR Puan Maharani agar pembahasan RUU ini dipercepat.
Artinya, tidak ada lagi ruang untuk alasan, tidak ada lagi tempat bagi kompromi yang melemahkan.
RUU Perampasan Aset adalah senjata pamungkas untuk mengembalikan hak rakyat yang dirampas oleh para koruptor.
Baca juga:Â Presiden Prabowo Desak DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
Tanpa regulasi yang tegas, negeri ini hanya akan menjadi surga bagi para penjarah kekayaan negara.