Senin, 27 Oktober, 2025

Kabar Gembira! PPPK Golongan I-IV Segera Kantongi Gaji dan Tunjangan Awal Oktober 2025

TAJUKNASIONAL.COM – Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Mulai 1 Oktober 2025, mereka akan menerima gaji pokok beserta lima jenis tunjangan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PPPK.

Dalam aturan tersebut, PPPK lulusan SD hingga SMA ditempatkan pada golongan I sampai IV.

Golongan ini merupakan kelompok dengan kisaran gaji paling rendah dibandingkan lulusan dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Meski demikian, pencairan gaji dan tunjangan dipastikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: BKN Umumkan Update Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Tembus Lebih dari 1 Juta Formasi

Adapun rincian gaji PPPK lulusan SD-SMA berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000

  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200

  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200

  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini