TAJUKNASIONAL.COM – Fraksi Partai Demokrat-Perindo DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Air Minum Jaya.
Ketua Fraksi Demokrat-Perindo, Ali Muhammad Johan, menegaskan bahwa air bersih merupakan hak dasar warga negara dan tidak boleh dijadikan komoditas yang tunduk pada logika pasar.
“Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa air dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Maka, setiap kebijakan soal air harus berpihak pada publik, bukan korporasi,” ujar Ali, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, perubahan status hukum bukanlah solusi utama untuk perbaikan layanan air di Jakarta.
Ia menyebut sejumlah persoalan mendasar seperti tata kelola, infrastruktur, dan kondisi keuangan PAM Jaya harus menjadi prioritas penanganan.