TAJUKNASIONAL.COM – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, kembali menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, desakan ini sudah lama disuarakan Demokrat, bahkan sejak era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Mendukung RUU Perampasan Aset itu segera dibahas untuk diundangkan menjadi undang-undang, sejak zaman Presiden Jokowi. Bahkan, kami waktu itu mendesak kalau memang Presiden Jokowi punya political will yang kuat, dia bisa bentuk Perppu,” kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Namun, ia menilai langkah tersebut tak pernah terealisasi hingga Jokowi mengakhiri masa jabatannya.
“Sampai masa jabatannya berakhir, dua desakan kita ini tidak terwujud,” tambahnya.
Baca juga: Benny K Harman Soroti Dugaan Rekayasa Kasus Ted Sioeng vs Bank Mayapada
Benny menegaskan, pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Fraksi Demokrat kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.



