TAJUKNASIONAL.COM – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menegaskan bahwa pihak yang paling merasa terancam dengan kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah para koruptor.
Menurutnya, regulasi ini akan menjadi senjata ampuh dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Siapa yang takut dengan RUU Perampasan Aset? Koruptor dan calon koruptor!” ujar Didik, dikutip dari rmol.id, Selasa (2/9/2025).
Ia menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat sekaligus merusak tatanan kehidupan berbangsa.
Karena itu, mekanisme tegas dalam perampasan aset hasil korupsi sangat diperlukan agar pelaku tidak lagi bisa menikmati keuntungan dari tindakannya.
“RUU ini memungkinkan negara untuk secara tegas menyita aset hasil korupsi, baik di dalam maupun luar negeri, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati hasil kejahatannya,” jelasnya.
Didik juga menekankan pentingnya RUU ini sebagai instrumen pemulihan kerugian negara.