TajukPolitik – Sungguh mengerikan nilai korupsi yang terjadi di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dihitung oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Sosok yang kerap disapa Ubed ini menyampaikan hasil perhitungannya tersebut dalam diskusi publik bertajuk “Indonesia Dalam Belantara Benturan Kepentingan” yang digelar di Sekretariat PMII, di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
“Rezim ini telah mengkorupsi hampir Rp 300 triliun uang dalam lima tahun terakhir,” ujar Ubed.
Menurut mantan aktivis 98 ini, jika nilai korupsi hasil perhitungannya itu dipakai untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), maka akan lebih memberikan manfaat bagi Indonesia.
“Angka Rp 300 triliun itu kalau mau menjadikan mahasiswa profesor itu bisa sampai 3.000 mahasiswa jadi profesor,” urainya.
“Atau kita bisa membangun hampir 300-an universitas sekalas Harvard,” sambungnya menuturkan.
Maka dari itu, Ubed menyayangkan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang menjadi satu persoalan yang diperjuangan saat reformasi justru kembali merajalela, bahkan dipertontonkan oleh keluarga pejabat.
“Salah satu penyebab korupsi adalah kerakusan rezim, dan ini terjadi. Dan yang mengatakan negara ini negara para koruptor itu bukan saya, tapi Presiden RI (Joko Widodo), dia sudah mengatakan koruptor sudah masuk kategori extraordinary crime,” ucapnya.
“Lalu kemudian kita lihat, apakah Presiden (Jokowi) dengan seluruh keluarganya menampilkan performa yang anti KKN itu? Tapi buktinya tidak,” demikian Ubed.
Sebelumnya Ubed melaporkan kedua putra petinggi di Republik ini berawal dari tanda tanya besar publik soal pembelian 188,24 juta lembar saham di Bursa Efek Idonesia (BEI). Menurutnya mengapa hal itu dipertanyakan, karena yang bersangkutan adalah anak pejabat publik, bukan anak orang biasa. Banyak prospektif teori, pejabat publik harus mengetahui dan memegang etika publik
Ubed juga mengaku sempat mengecek bidang usaha sehingga anak Presiden tersebut bisa membeli saham yang harganya sekitar Rp92,2 miliar tersebut. Dari akses yang ada, diketahui perusahaan perusahaan-perusahaan yang digunakan dan afiliasinya, termasuk perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yang sangat luas.
“Jadi tidak hanya ekosistem lingkungan yang rusak, tetapi juga kesehatan masyarakat dan itu kerugian negara dalam makna yang luas,” sebut Ubed.
Lebih lanjut Ubed menyampaikan, terkait itu, ia mensinyalir jangan-jangan ada praktik korupsi karena korupsi itu bukan hanya memakan uang negara. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sangat jelas bahwa ada juga berbentuk suap, gratifiksi, dan seterusnya.