TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penetapan ini tercantum dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025, yang sekaligus merevisi aturan sebelumnya.
Cuti bersama ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih leluasa mengikuti berbagai kegiatan perayaan kemerdekaan, mulai dari lomba hingga acara kebangsaan.
Meski begitu, masyarakat masih memiliki sejumlah tanggal merah lain hingga akhir tahun 2025.
Berdasarkan SKB terbaru, setelah 18 Agustus, terdapat dua hari libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa, yaitu:
Jumat, 5 September 2025: Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Terkait aturan cuti bersama, terdapat perbedaan ketentuan bagi ASN dan pekerja swasta.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Cuti Bersama Nasional, Himbau Pengusaha Liburkan Karyawan
Untuk ASN, cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan sesuai Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025.