TAJUKNASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Langkah ini diambil setelah sejumlah fraksi menilai Sudewo telah melakukan pelanggaran serius yang memicu kegaduhan politik di daerah.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut ada dua persoalan utama yang menjadi sorotan, yakni polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025.
Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, yang menilai Sudewo melanggar sumpah jabatan.
Jika Sudewo mundur atau diberhentikan, kursi Bupati Pati akan secara otomatis ditempati oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra hingga akhir masa jabatan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mengenal Bupati Pati Sudewo, Sempat Muncul pada Kasus Korupsi DJKA
Karena berkesempatan menjadi orang nomor satu di Pati, harta kekayaan Risma Ardhi Chandra tak luput dari sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per April 2025, Risma Ardhi Chandra tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp3,89 miliar.