TAJUKNASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses usulan pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Langkah ini diambil setelah sejumlah fraksi menyampaikan alasan kuat untuk memberhentikan Sudewo dari jabatannya.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut setidaknya ada dua alasan yang menjadi sorotan, yakni polemik pengisian jabatan Direktur RSUD Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025.
Senada, anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menilai Bupati Sudewo telah melanggar janji sumpah jabatan dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Daftar Nama Korban yang Dikabarkan Meninggal pada Demo Pati, Seorang Wartawan Jadi Korban
Jika Sudewo benar-benar mundur atau diberhentikan, jabatan Bupati Pati akan otomatis diisi oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra hingga akhir masa jabatan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Profil Singkat Risma Ardhi Chandra
Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 1976. Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati sebelum melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA) Semarang, jurusan Teknik Elektro.
Kariernya dimulai sebagai rekanan PLN di bagian IT di PLN Pati selama empat tahun.
Setelah mengundurkan diri, Chandra membangun perusahaan IT bernama PT Indo Pratama Network yang berfokus pada layanan payment gateway.