Mobil Dinas Naik Harga 2026: Eselon I & II Hampir Rp 1 Miliar Per Unit
Kenaikan anggaran untuk pengadaan mobil dinas pejabat eselon I dan II pada tahun anggaran 2026 menuai sorotan publik. Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, harga mobil dinas tahun depan akan mendekati Rp 1 miliar per unit untuk pejabat di pusat maupun daerah.
📈 Detail Kenaikan Anggaran Mobil Dinas
Berdasarkan dokumen Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026:
Eselon I
Tahun 2025: Rp 878,9 juta/unit
Tahun 2026: Rp 931,6 juta/unit
Kenaikan: ± Rp 52 juta per unit
Eselon II
Tahun 2025: Rp 618,8 juta – Rp 901,9 juta/unit
Tahun 2026: Rp 629,3 juta – Rp 901,9 juta/unit
Tertinggi: Provinsi Bengkulu, Rp 901,9 juta/unit
🔍 Mengapa Kenaikan Ini Jadi Sorotan?
Signifikan di Tengah Efisiensi
Kenaikan dilakukan di tengah dorongan pemerintah untuk efisiensi belanja negara.Nilai Tinggi Dibanding Kebutuhan Publik Lain
Anggaran ini jauh lebih tinggi dari rata-rata gaji pekerja atau alokasi untuk kebutuhan publik seperti pendidikan dan kesehatan.Hampir Rp 1 Miliar untuk Satu Mobil
Pejabat eselon II di beberapa daerah bisa mendapatkan mobil dinas senilai hampir Rp 1 miliar per unit.
⚖️ Konteks Peraturan PMK Nomor 32 Tahun 2025
PMK ini mengatur Standar Biaya Masukan (SBM), yang menjadi acuan seluruh instansi pemerintah dalam merencanakan anggaran pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dinas.
Pemerintah berdalih bahwa penyesuaian harga dilakukan karena faktor inflasi, kenaikan harga kendaraan di pasaran, dan kebutuhan kendaraan yang sesuai standar operasional.
🗣 Respon Publik
Kenaikan ini memicu pro dan kontra:
Pendukung beralasan bahwa pejabat membutuhkan kendaraan yang aman, nyaman, dan tahan lama untuk menunjang kinerja.
Pengkritik menilai bahwa dana sebesar itu lebih baik dialokasikan untuk sektor publik yang lebih mendesak.
📌 Potensi Dampak Kebijakan
APBN Terbebani: Kenaikan anggaran dapat menambah beban belanja negara.
Kesenjangan Persepsi Publik: Risiko penurunan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran.
Standarisasi Nasional: Potensi perbedaan harga antarprovinsi dapat memicu ketimpangan.
❓ FAQ: Mobil Dinas Naik Harga 2026
1. Mengapa harga mobil dinas 2026 naik?
Karena penyesuaian Standar Biaya Masukan mengikuti harga pasar, inflasi, dan spesifikasi kendaraan.
2. Apakah semua pejabat mendapat mobil baru?
Tidak. Pengadaan dilakukan sesuai kebutuhan dan usia kendaraan dinas yang ada.
3. Siapa saja yang berhak mendapatkan mobil dinas?
Pejabat eselon I dan II di pusat maupun daerah sesuai aturan SBM.
4. Apakah harga mobil dinas sudah termasuk pajak?
Ya, harga yang tercantum sudah termasuk pajak dan biaya kelengkapan.
5. Apakah harga ini berlaku di semua provinsi?
Tidak. Ada perbedaan harga tertinggi di beberapa provinsi seperti Bengkulu.
6. Kapan aturan ini mulai berlaku?
PMK Nomor 32 Tahun 2025 berlaku untuk Tahun Anggaran 2026.