Selasa, 29 Juli, 2025

PPATK: Rekening Bank Tidak Aktif 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya!

TAJUKNASIONAL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengingatkan masyarakat terkait risiko pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan.

Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu akan masuk status dorman atau pasif.

Dalam unggahan resmi di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu (23/7), PPATK menyatakan telah menemukan banyak rekening dorman yang disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening dan pencucian uang (money laundering).

Untuk mencegah penyalahgunaan, sejumlah rekening dorman kini dibekukan sementara.

“Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK.

Pemblokiran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Menurut PPATK, rekening dorman adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Baca juga: Waspada! Virus Malware Lumma Serang Lebih 394 Ribu Laptop yang Bisa Kuras Rekening, RI Bisa Kena

Jenis rekening yang bisa terdampak termasuk tabungan, giro, dan rekening dalam rupiah maupun valuta asing.

Meski diblokir, dana di dalam rekening dorman tetap aman.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini