TAJUKNASIONAL.COM – Ketua CISSReC (Communication and Information System Security Research Center), Pratama Persadha, menyatakan bahwa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak melarang secara mutlak transfer data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat.
Pernyataan ini menanggapi pernyataan Gedung Putih soal kesepakatan Indonesia–AS terkait transfer data pribadi.
“Pasal 56 UU PDP membuka ruang transfer data lintas negara, selama negara tujuan memiliki perlindungan data setara atau lebih tinggi dari Indonesia, atau terikat perjanjian internasional,” ujar Pratama, Kamis (24/7/2025).
Namun, menurutnya, Indonesia perlu segera membentuk Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi (LPPDP) untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang independen.
Tanpa lembaga ini, pelaksanaan UU PDP hanya akan menjadi formalitas.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum.
Ia menekankan pentingnya pembentukan badan independen sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022.