Sabtu, 26 Juli, 2025

Kementerian Transmigrasi Serahkan 296 Sertipikat Hak Milik kepada Transmigran di Sukabumi

TAJUKNASIONAL.COMKementerian Transmigrasi pada Rabu, (23/7/2025), menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada 296 transmigran lokal di Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas lahan kepada para transmigran, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat.

Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Transmigrasi, Iti Octavia Jayabaya, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari Program Trans Tuntas, yang bertujuan menyelesaikan masalah lahan transmigrasi secara cepat, legal, dan bebas konflik. “Pemenuhan hak normatif berupa lahan dengan status Hak Milik adalah bagian penting dari tujuan utama transmigrasi, yakni meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sertipikat dibagikan di beberapa lokasi, termasuk Cimanggu, Desa Langkap Jaya (183 bidang), Cikopeng, Desa Curugluhur (369 bidang), Gunung Gedongan, Desa Mekarsari (268 bidang), dan Puncak Gembor, Desa Mekarsari (270 bidang). Keberhasilan ini hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menyatakan bahwa beberapa bidang tanah belum dapat disertifikasi karena masalah seperti tumpang tindih kepemilikan dan sengketa dengan masyarakat adat. Wilayah prioritas untuk penyerahan SHM tahun ini termasuk Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Pemerintah menegaskan akan terus mengawal dan mempercepat proses legalisasi lahan transmigrasi lainnya untuk mendukung kesejahteraan transmigran dan pembangunan ekonomi.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini