TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah akan kembali menggulirkan program subsidi kendaraan listrik pada 2025 dengan skema yang lebih terstruktur.
Program ini berlaku bagi kendaraan listrik roda dua maupun empat yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dan dibeli melalui dealer resmi.
Untuk bisa mendapatkan subsidi ini, pembeli harus merupakan Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif.
Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu unit kendaraan, dan tidak boleh sedang menerima subsidi serupa.
Selain e-KTP, dokumen pendukung lainnya seperti NPWP dan formulir pembelian juga wajib diserahkan ke dealer untuk proses verifikasi pemerintah.
Skema subsidi tahun depan dibagi menjadi tiga jenis.
Pertama, untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) dengan TKDN ≥40%, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.