Rabu, 30 Juli, 2025

Pemerintah Tegaskan Komitmen Pada Sertifikasi Tanah untuk Kepastian Hukum Masyarakat

TAJUKNASIONAL.COM – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kembali menegaskan pentingnya program sertifikasi tanah sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengenai kepemilikan tanah mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menko AHY dalam acara penyerahan sertifikat tanah yang berlangsung di Desa Sirnoboyo, Pacitan, Jawa Timur, pada Kamis (3/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menko AHY menyerahkan secara simbolis sertifikat kepada berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelaku UMKM, hingga beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait tanah mereka. Program ini bukan hanya tentang penerbitan dokumen legal, tetapi tentang memberikan hak atas tanah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar AHY dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Menko AHY menambahkan bahwa sertifikasi tanah yang dilakukan pemerintah tidak hanya sebatas legalitas, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang besar. Hal ini sangat relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan akses permodalan.

“Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga membuka akses ekonomi, khususnya bagi UMKM. Dengan sertifikat, mereka bisa mendapatkan modal untuk usaha mereka, serta terlindungi dari potensi sengketa atau pengambilalihan tanah secara ilegal,” tambah Menko AHY.

Penyelenggaraan acara ini juga mencakup distribusi sertifikat melalui mekanisme door to door dan seremonial. Program ini mencakup berbagai jenis sertifikat, mulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, hingga sertifikat tanah wakaf yang diserahkan kepada organisasi keagamaan.

Selain itu, Menko AHY menekankan pentingnya peran transformasi digital dalam mempermudah proses administrasi pertanahan. Dengan digitalisasi sertifikat tanah, masyarakat kini dapat mengakses dokumen tersebut secara elektronik kapan saja dan di mana saja.

“Sertifikat tanah kini telah tersedia dalam format elektronik, yang memungkinkan masyarakat untuk mengaksesnya secara digital. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam modernisasi pelayanan publik,” jelas Menko AHY.

Pada kesempatan yang sama, Menko AHY mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Pacitan yang telah memperoleh predikat sebagai kabupaten lengkap, artinya seluruh bidang tanah di wilayah tersebut telah terpetakan secara yuridis dan spasial. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung perencanaan pembangunan dan penataan ruang yang lebih terstruktur.

“Keberhasilan ini tidak hanya akan memberikan nilai lebih bagi masyarakat, tetapi juga bagi kemajuan daerah secara keseluruhan. Ini menjadi landasan penting untuk membangun ekonomi daerah yang lebih baik,” terang Menko AHY.

Menko AHY juga mengingatkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar segera mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan setempat. Ia mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya sertifikat tanah dan menjaga dokumen tersebut dari potensi penyalahgunaan.

“Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah mereka jika belum memiliki sertifikat. Selain itu, penting bagi mereka untuk menjaga dokumen ini agar tidak disalahgunakan,” tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kemenko Infra Najib Faizal, serta Staf Khusus Menteri Agust Jovan Latuconsina.

IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini