TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap bisa memenuhi kebutuhan pangan pokok secara layak.
BPNT diberikan dalam bentuk saldo elektronik, bukan uang tunai.
Bantuan disalurkan setiap tiga bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau mitra penyalur resmi.
Baca juga: Ingin Daftar Beasiswa Afirmasi LPDP 2025? Ini Syarat dan Proses Seleksinya
Syarat Penerima BPNT 2025
Untuk menjadi penerima, warga harus memenuhi beberapa kriteria:
WNI dengan e-KTP yang masih berlaku
Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BLT UMKM, atau Kartu Prakerja
Bukan ASN, TNI, atau Polri