TAJUKNASIONAL.COM – Nama Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tengah menjadi sorotan publik usai beredarnya memo yang diduga berisi titipan calon siswa pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Dalam memo yang tersebar luas di media sosial tersebut, tampak jelas tanda tangan Budi Prajogo beserta stempel resmi DPRD Banten.
Memo bertanggal 16 Juni 2025 itu ditujukan kepada salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon dengan isi permintaan “mohon dibantu dan ditindaklanjuti” terkait calon siswa yang dititipkan.
Baca juga: Jadi Sorotan Karena Menulis Ulang Sejarah, Berapa Harta Kekayaan Fadli Zon?
Harta Kekayaan Budi Prajogo
Kabar ini membuat publik tak hanya mempertanyakan integritas seorang wakil rakyat, tetapi juga menaruh perhatian pada sosok dan latar belakang ekonominya.
Berdasarkan data resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, Budi Prajogo tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp6.219.586.315.
Harta kekayaan tersebut terdiri atas:
10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp5.903.000.000
Alat transportasi dan mesin berupa motor dan mobil dengan total Rp147.000.000
Harta bergerak lainnya sebesar Rp43.000.000
Kas dan setara kas sebesar Rp126.586.315, tanpa adanya utang
PKS Beri Peringatan Keras
Terkait kontroversi memo tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Banten, Gembong R. Sumedi, menegaskan bahwa partai telah memanggil dan memberikan sanksi kepada Budi Prajogo.
“Yang bersangkutan telah mengakui kekeliruannya. Kami dari DPW PKS Banten telah memberikan peringatan keras dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Gembong saat diwawancarai pada Jumat (27/6/2025).
Gembong juga menegaskan bahwa PKS berkomitmen menjaga integritas dan transparansi seluruh kadernya, baik yang menjabat di legislatif maupun di pemerintahan.
Baca dan ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI