TAJUKNASIONAL.COM — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa dorongan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi Indonesia saat ini.
“Menurut saya secara pribadi, belum ada jalur konstitusional untuk ke arah itu. Tidak ada dasar hukumnya,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (24/6/2025).
Surat dari forum purnawirawan tersebut meminta DPR dan MPR memproses pemakzulan terhadap Gibran dengan alasan pelanggaran hukum dan etika publik. Namun, Bob menegaskan, meski surat itu diterima DPR, lembaga legislatif tidak memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya karena bukan bagian dari proses legislasi atau pengusulan undang-undang.
“Itu kan sifatnya usulan. Bisa diterima, bisa tidak. Tapi bukan sesuatu yang mengikat atau wajib ditindaklanjuti DPR,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Bob juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan resmi di internal Fraksi Gerindra terkait surat tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pimpinan DPR masih mengkaji isi surat tersebut dengan cermat. Ia menyoroti bahwa terdapat beberapa surat serupa yang mengatasnamakan forum purnawirawan, sehingga perlu verifikasi sebelum menentukan langkah lembaga.
“Purnawirawan ini banyak kelompoknya. Kita tidak bisa gegabah. Semua harus ditelaah secara hati-hati sebelum lembaga mengambil keputusan,” jelas Dasco usai rapat paripurna pembukaan masa sidang IV 2024–2025.
Surat desakan pemakzulan yang diklaim telah ditandatangani ratusan purnawirawan TNI—termasuk sejumlah jenderal dan perwira tinggi dari tiga matra—disebut menilai Gibran telah melanggar etika publik dan prinsip demokrasi.
Namun, hingga kini DPR maupun MPR belum mengeluarkan pernyataan resmi atau membahas lebih lanjut isi surat tersebut dalam forum legislatif. Rapat paripurna yang digelar Selasa ini hanya mengagendakan pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR, Puan Maharani.