TAJUKNASIONAL.COM — Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai bahwa syarat-syarat hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sejatinya telah terpenuhi berdasarkan konstitusi. Namun, ia menegaskan bahwa hambatan terbesar justru berada di ranah politik, bukan hukum.
Hal ini disampaikan Zainal dalam diskusi publik bertajuk “Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?” yang digelar Formappi pada Rabu (18/6/2025).
“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela,” ujar Zainal, yang akrab disapa Uceng.
Uceng menjelaskan, unsur pelanggaran pidana dapat mengacu pada laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. Sementara pelanggaran administratif bisa merujuk pada keabsahan ijazah maupun proses verifikasi dokumen pencalonan.