TAJUKNASIONAL.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengonfirmasi bahwa jajarannya tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana terkait izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan ini dilakukan sebagai respons atas kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan empat perusahaan tambang, yang kini izinnya telah dicabut pemerintah.
“Anggota kita saat ini bersama kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman,” kata Sigit kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Proses Penyelidikan Dimulai, Fokus pada Kerusakan Lingkungan
Kapolri menyebut bahwa proses penyelidikan resmi telah dimulai. Hal ini juga diperkuat pernyataan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki empat IUP yang telah dicabut oleh pemerintah.
“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kita memiliki kewenangan,” ujar Nunung kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).
Brigjen Nunung menegaskan bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah potensi pelanggaran reklamasi lahan dan kewajiban jaminan reklamasi yang mungkin tidak dipenuhi oleh perusahaan tambang.
Baca Juga: Komisi VII DPR Minta Pemerintah Tegas dan Konsisten Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat