TAJUKNASIONAl.COM — Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pengaturan tentang transportasi berbasis aplikasi atau angkutan online akan dituangkan dalam undang-undang tersendiri, bukan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) seperti sempat diwacanakan sebelumnya.
Keputusan tersebut muncul setelah mendalamnya pembahasan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Menurut Lasarus, isu dalam angkutan online jauh lebih kompleks dari sekadar urusan lalu lintas, karena juga menyentuh ranah hubungan kerja, teknologi, hingga perlindungan mitra pengemudi.
“Awalnya sempat kami pikir akan dimasukkan ke dalam UU LLAJ, tapi setelah didalami, tidak relevan. Ini isu yang berdiri sendiri dan menyentuh banyak sektor,” ujar Lasarus saat RDPU bersama perwakilan pengemudi ojek dan taksi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (21/5/2025).
Dalam rancangannya, RUU ini akan menjadi lex specialist, atau undang-undang khusus yang secara komprehensif mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi digital. Di antaranya: mekanisme kemitraan, sistem pembagian tarif, perlindungan sosial bagi pengemudi, hingga standar layanan bagi penumpang.