TAJUKNASIONAL.COM – Sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait dugaan pelanggaran administratif dalam penerbitan ijazah milik Presiden Joko Widodo resmi digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (22/5/2025). Gugatan ini dilayangkan oleh Komardin, advokat asal Makassar, dengan tujuan menuntut transparansi data akademik dari pihak kampus.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Komardin menekankan bahwa gugatan ini dilayangkan untuk membuka kebenaran secara hukum terkait keaslian ijazah presiden ke-7 RI tersebut.
“Kami tidak sedang menyerang pribadi siapa pun, kami hanya ingin menguji dan membuktikan bahwa dokumen yang selama ini diragukan publik bisa diuji secara transparan dan ilmiah,” tegasnya di depan PN Sleman.
Lewat surat permohonan resmi, Komardin meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar UGM menghadirkan 14 jenis dokumen dan data pembanding, yang dinilai krusial untuk proses pembuktian. Dokumen tersebut meliputi:
- Daftar nama dosen Fakultas Kehutanan UGM yang aktif mengajar pada 1980–1985
- Data mahasiswa baru dan lulusan Fakultas Kehutanan tahun akademik 1979/1980
- Contoh skripsi dan ijazah mahasiswa lainnya, termasuk milik pejabat internal kampus
- Dokumen akademik dari tokoh-tokoh kampus seperti Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan
“Kami bahkan meminta ijazah Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan UGM untuk diuji sebagai pembanding. Alat untuk verifikasi dokumen akan kami hadirkan di persidangan,” ujar Komardin.