TAJUKNASIONAL.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa anggota DPR tidak menerima fasilitas kendaraan dinas, melainkan hanya diberikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus sebagai bagian dari hak protokoler untuk mendukung tugas mereka sebagai wakil rakyat.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Wuryantoro, dalam agenda sosialisasi penggunaan pelat nomor khusus DPR yang digelar bersama jajaran Kepolisian di Polresta Bogor, Kamis (15/5/2025).
“Anggota DPR tidak dapat motor atau mobil dinas. Yang diberikan adalah TNKB dinas yang bisa dipasang pada kendaraan pribadi milik masing-masing anggota,” ujar Agung.
TNKB khusus ini diberikan kepada anggota DPR sebagai alat identifikasi resmi, bukan kendaraan atau aset yang disediakan negara. Tiap anggota mendapatkan tiga pelat nomor, dengan desain baru yang lebih aman dan sulit dipalsukan.
Ciri khas pelat nomor tersebut adalah warna merah di sisi kiri dengan lambang DPR dan tulisan ‘DPR RI’ berwarna putih, serta warna hitam di sisi kanan yang berisi kode unik berdasarkan fraksi dan komisi anggota.