TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf), Teuku Riefky Harsya, berharap MoU ini dapat semakin mendukung kinerja para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
Penandatanganan MoU berlangsung di kantor Kemenkum, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, antara Menteri Ekraf Teuku Riefky dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Selain itu, terdapat 19 kementerian dan lembaga lainnya yang turut menandatangani MoU bersama Kemenkum.
“Kemitraan ini akan memperkuat data usaha ekonomi kreatif yang potensial untuk dikurasi dan dikembangkan lebih lanjut, serta mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka,” ungkap Menteri Ekraf Teuku Riefky.
Menteri Ekraf Teuku Riefky menekankan bahwa kerja sama ini mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi prinsip hexahelix antar pemerintah. Ini juga mendukung visi pembangunan yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Asta Cita. Menurut Teuku Riefky, kerja sama ini sangat relevan dalam konteks revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).
“Sebagai menteri yang diundang dalam revisi UUHC, kolaborasi ini membuka ruang masukan strategis dari kami yang mewakili sektor kreatif,” tambah Menteri Ekraf.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang menyebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah nilai tambah dari kekayaan intelektual berbasis kreativitas, budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi, Menteri Ekraf menilai penguatan regulasi melalui revisi UUHC sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku ekonomi kreatif.
Sementara itu, Menkum Supratman menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat koordinasi antar lembaga. Menkum Supratman juga menerapkan sistem digitalisasi untuk mempercepat pengambilan keputusan dan memangkas proses birokrasi yang berbelit, sesuai dengan arah kebijakan Presiden Prabowo.
“Kami tengah membangun sistem digitalisasi bernama Caraka atau Cara Kita Berkomunikasi, yang akan mempercepat proses pendaftaran hukum,” kata Menkum Supratman.
Menkum Supratman kemudian memberi contoh sukses Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang berhasil mendaftarkan 1.000 Koperasi Desa Merah Putih hanya dalam satu jam melalui sistem digital tersebut. Dia berharap sistem ini dapat diimplementasikan bersama Direktorat Kekayaan Intelektual untuk bekerja sama dengan Kemenekraf, tidak hanya antar lembaga, tetapi juga bagi masyarakat umum.
“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mempercepat transformasi layanan publik sesuai Arah Presiden,” tambah Menkum Supratman.
Pada acara tersebut, Menteri Ekraf Teuku Riefky didampingi oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategi Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, serta Kepala Biro Hukum Sumber Daya Manusia dan Organisasi Moch. Nurul Huda.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI