Kamis, 24 April, 2025

Menhub Tegaskan Kemacetan di Tanjung Priok Bukan Akibat Pembatasan Angkutan Lebaran

TAJUKNASIONAL.COM — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menepis anggapan bahwa kemacetan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, disebabkan oleh kebijakan pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2025. Hal ini disampaikan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Rabu (23/4/2025).

“Setelah saya tinjau langsung, tidak ada kaitannya antara kemacetan di Priok dengan pembatasan kendaraan selama angkutan Lebaran,” tegas Menhub.

Bukan Karena Pembatasan, Tapi Pelanggaran Kapasitas Terminal

Menhub menjelaskan, pembatasan kendaraan angkutan barang telah berakhir pada 8 April 2025, bahkan sudah direlaksasi sejak 7 April. Sementara kemacetan yang terjadi pada 16 April 2025 terjadi dengan jeda waktu yang cukup jauh dari berakhirnya masa pembatasan.

“Jadi dari tanggal 7 atau 8 ke tanggal kejadian, rentangnya sudah terlalu jauh untuk dikaitkan langsung,” jelasnya.

Menurut hasil tinjauan Kemenhub, kemacetan hanya terjadi di salah satu terminal, bukan di seluruh area Pelabuhan Tanjung Priok. Penyebab utamanya adalah pelanggaran kapasitas operasional terminal oleh pengelola pelabuhan.

“Salah satu terminal sudah melampaui kapasitas 65 persen yang seharusnya menjadi batas aman. Ini yang menimbulkan penumpukan kendaraan secara signifikan,” ujarnya.

Tindak Lanjut dan Harapan Kemenhub

Kementerian Perhubungan menyerahkan tindak lanjut persoalan ini kepada PT Pelindo selaku pemegang konsesi pelabuhan. Menhub juga mengingatkan agar pengelola pelabuhan menghentikan sementara aktivitas jika kapasitas sudah terlampaui.

“Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika kapasitas sudah melebihi batas, jangan dipaksakan. Harus segera dihentikan agar tidak terjadi penumpukan,” tegasnya.

Respons Pelindo: Kompensasi Biaya dan Akses Tol

Menanggapi kemacetan yang terjadi sejak Rabu (16/4) malam, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memberikan sejumlah kompensasi, seperti pembebasan biaya akses gate dan biaya tol bagi truk angkutan peti kemas.

“Kami menambah waktu pembatasan dan membebaskan biaya Surat Penarikan Peti Kemas (SP2/TILA). Gate juga kami lepas agar kendaraan bisa keluar masuk lebih cepat, dan kami bantu akses ke jalan tol,” ujar Executive Director Regional 2 Pelindo Drajat Sulistyo, didampingi Kepala KSOP M. Takwin.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai antrean ribuan truk yang sebelumnya mengular di Jalan Yos Sudarso menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini