TAJUKNASIONAL.COM — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan siap menindaklanjuti keluhan asosiasi pengembang perumahan terkait lambannya pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri di berbagai daerah. SKB tersebut mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Asosiasi pengembang meminta kami untuk bertindak. Karena pelaksanaan SKB 3 Menteri soal pembebasan BPHTB dan PBG belum berjalan di banyak daerah,” ujar Menteri PKP Maruarar dalam pertemuan bersama Mendagri Tito dan para pengembang di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Kedua menteri tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek pelaksanaan SKB tersebut. Rencana pengecekan dijadwalkan pada Mei 2025, dimulai dari empat provinsi: Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan.
Namun sebelum itu, Mendagri Tito akan menggelar zoom meeting dengan kepala daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut.
“Kami akan panggil dulu kepala daerahnya lewat zoom. Setelah itu, kami akan turun langsung ke daerah bersama Pak Menteri PKP,” jelas Tito.
Keluhan Pengembang: Banyak Daerah Belum Taat
Sejumlah asosiasi pengembang menyampaikan keluhan secara langsung dalam pertemuan tersebut. Mereka menilai, ketidakterapan kebijakan di daerah telah memperlambat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Asosiasi yang hadir antara lain:
- Real Estate Indonesia (REI)
- Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra)
- Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Apersi
- Appernas Jaya
- Pengembang Indonesia
SKB Tiga Menteri: Dukung Target 3 Juta Rumah
Sebagai informasi, SKB Tiga Menteri ditandatangani oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada 25 November 2024. Tujuannya adalah mendukung target pembangunan 3.000.000 rumah untuk MBR di seluruh Indonesia.
SKB tersebut mencakup:
- Pembebasan BPHTB
- Penghapusan retribusi PBG
- Percepatan penerbitan izin bangunan
Kebijakan ini menjadi bagian krusial dari strategi nasional untuk menekan angka backlog perumahan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.