Senin, 14 Juli, 2025

Rifqinizamy Karsayuda Desak MK Hentikan PSU Berulang di Pilkada, Usulkan Diskualifikasi Paslon Pelanggar

TAJUKNASIONAL.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak lagi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah yang sudah melaksanakannya dalam proses Pilkada. Menurutnya, keputusan PSU berulang hanya akan menambah ketidakpastian dan menggerus masa jabatan kepala daerah secara signifikan.

“Kalau pun ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), saya memohon MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melanggar, dan menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya sebagai pemenang,” ujar Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan menjamin keberadaan kepala daerah yang definitif. Menurutnya, PSU yang terlalu sering justru berpotensi memangkas masa jabatan kepala daerah menjadi tidak ideal.

“Kalau PSU terus dilakukan, kita tidak akan pernah punya kepala daerah definitif. Masa jabatannya jadi pendek. Yang baru PSU saja mungkin hanya menjabat 4,5 tahun. Kalau PSU lagi bisa tinggal 3,5 tahun,” ungkapnya.

Selain itu, Rifqinizamy Karsayuda menyoroti beban anggaran yang harus ditanggung daerah setiap kali PSU dilakukan. Ia menilai biaya pelaksanaan PSU sangat besar dan tidak sebanding dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas.

“Untuk daerah dengan jumlah pemilih kurang dari 200 ribu, biayanya bisa mencapai Rp 20 miliar. Kalau jumlah pemilihnya 400 ribu, biayanya bisa dua kali lipat. Ini tidak efisien, dan memberatkan APBD kabupaten/kota maupun provinsi,” jelasnya.

Rifqi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan aspek hukum, anggaran, dan stabilitas politik dalam memutuskan sengketa hasil Pilkada, agar tak memicu ketidakpastian yang berkepanjangan di daerah.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini