TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 1997 untuk segera melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Hal ini terkait dengan banyaknya sertifikat lama yang bergambar bola dunia yang belum dilengkapi dengan peta kadastral.
“Sekitar 13,8 juta sertifikat seperti ini masih banyak yang belum terpetakan. Banyak masyarakat yang belum menyadari hal ini,” kata Menteri Nusron dalam rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.
Masalah ini muncul karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah dilakukan tanpa pencantuman bidang tanah ke peta kadastral, yang menyebabkan tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6, atau belum terpetakan.
Menteri Nusron mengingatkan bahwa jika dibiarkan, masalah ini dapat memicu tumpang tindih kepemilikan atau permasalahan hukum di masa depan. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk melaporkan sertifikat tanah mereka ke Kantah setempat, terutama untuk memperbarui data tanah yang belum terpetakan.
“Momen libur Lebaran ini bisa dimanfaatkan, karena beberapa Kantah akan tetap buka dan melayani masyarakat lebih awal,” jelas Nusron.
Layanan pertanahan terbatas akan dimulai pada 2 April hingga 4 April dan 7 April. Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung akan tetap beroperasi.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id untuk mengecek apakah tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6. Selain itu, informasi terkait pertanahan juga dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantah di kabupaten atau kota setempat.
Selain pembaruan data tanah, masyarakat yang membutuhkan layanan informasi atau konsultasi pertanahan lainnya juga dapat memanfaatkan layanan yang tersedia di Kantah selama libur panjang ini, seperti penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan tanpa perantara.