Rabu, 25 Juni, 2025

Saan Mustopa Tegaskan Tidak Ada Keinginan DPR dan Pemerintah Kembalikan Dwifungsi ABRI

TajukNasional Berbagai pihak mengungkapkan kekhawatiran mengenai kemungkinan kembalinya dwifungsi ABRI, konsep yang pernah dominan di era Orde Baru. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil serta profesionalisme TNI.

Saan Mustopa menegaskan bahwa tidak ada upaya dari DPR maupun pemerintah untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade harus tetap dijaga, termasuk pemisahan peran TNI dari institusi sipil dalam ranah politik.

“Kami tetap menjaga semangat reformasi. Supremasi sipil adalah komitmen utama kami. Tidak ada sedikit pun niat dari DPR untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Kami ingin TNI tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara,” ujar Saan Mustopa di Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/3/2025).

Menurutnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas memang menuai pro dan kontra. Namun, ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal wajar. Ia juga memastikan bahwa seluruh proses legislasi dilakukan dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.

Saan menjelaskan bahwa RUU TNI dibahas melalui berbagai mekanisme, termasuk konsultasi dengan akademisi, pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil. Ia menegaskan bahwa pembahasan ini telah melalui tahapan panjang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru,” ungkapnya.

Meskipun ada pihak yang masih merasa keberatan dengan beberapa poin dalam RUU tersebut, Saan menekankan bahwa dalam sistem demokrasi, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh bagi mereka yang tidak puas dengan hasil legislasi.

Judicial Review sebagai Solusi bagi Pihak yang Keberatan

Saan mengingatkan bahwa bagi pihak yang menolak atau tidak puas dengan RUU yang sudah ditetapkan, jalur hukum seperti judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) selalu terbuka sebagai opsi.

“Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati. DPR tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang ini di ranah hukum,” jelas politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Ia mencontohkan bahwa dalam sejarah legislasi di Indonesia, berbagai undang-undang telah diuji di MK, dan hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

DPR tetap menegaskan bahwa mereka tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Komitmen terhadap supremasi sipil dan profesionalisme TNI tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan regulasi terkait militer.

“Yang paling penting, TNI tetap profesional dan fokus di bidang pertahanan. Kami di DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tutup Saan Mustopa.

Dengan perkembangan pembahasan RUU ini, publik diharapkan tetap kritis dan mengikuti setiap prosesnya. Adanya mekanisme partisipasi publik serta jalur hukum seperti judicial review memastikan demokrasi Indonesia berjalan sesuai dengan prinsip konstitusional.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini