TajukNasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga yang bersedia direlokasi dari Pulau Rempang ke Tanjung Banon. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara langsung menyerahkan sertifikat tersebut kepada warga penerima.
Ossy Dermawan menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang telah melepaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya untuk dialihkan kepada masyarakat yang direlokasi.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini. Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tinggi, serta memberikan status hak tertinggi, yaitu Sertifikat Hak Milik. Hingga saat ini, telah diterbitkan sebanyak 161 Sertifikat Hak Milik bagi warga,” ujar Ossy Dermawan dalam acara penyerahan sertifikat di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025).
Proses sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami juga mengapresiasi BP Batam yang telah bersedia melepaskan sebagian hak pengelolaannya sehingga dapat dialihkan menjadi hak milik bagi masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada warga yang direlokasi,” tambah Ossy.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan bahwa masyarakat yang telah direlokasi kini bisa tinggal dengan tenang di hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah tersedia dan kepastian sertifikat yang selama ini dinantikan oleh masyarakat kini telah terwujud,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.