Minggu, 22 Juni, 2025

Menhub Pastikan Aturan Pembatasan Truk Saat Mudik Tetap Fleksibel

TajukNasional Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025 tidak bersifat pelarangan total. Kendaraan pengangkut barang tetap diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu guna menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan kebutuhan logistik nasional.

“Kebijakan ini mempertimbangkan kepentingan seluruh masyarakat. Angkutan barang tetap bisa beroperasi saat arus mudik selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dudy dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).

Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut material galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan yang mengangkut bahan bakar (BBM/BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, bantuan bencana, sepeda motor program mudik gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat memiliki surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut.

Perusahaan angkutan barang juga diimbau menggunakan kendaraan dengan dua sumbu serta berat yang diperbolehkan. Selain itu, kendaraan dapat beroperasi atas diskresi kepolisian dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

Dudy menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data kecelakaan tahun 2024, yang mencatat 186 insiden lalu lintas, di mana 53 persen di antaranya melibatkan truk. Selain itu, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih dinilai berpotensi meningkatkan kemacetan karena kecepatan operasionalnya yang relatif rendah.

“Pembatasan ini bukan untuk menghambat angkutan barang, melainkan untuk memastikan arus mudik tetap lancar tanpa mengorbankan kelangsungan logistik nasional. Sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan para pelaku usaha angkutan barang sangat penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif,” pungkas Dudy.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini