TajukNasional Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, membantah bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah resmi lulus dan mendapatkan gelar doktor dari Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Heri menegaskan bahwa Bahlil belum melalui proses yudisium, yang merupakan tahap akhir penentuan kelulusan mahasiswa.
“Beliau belum sampai ke yudisium itu,” kata Heri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/3).
Namun, pernyataan Heri ini bertentangan dengan rilis UI yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Bahlil telah lulus dari sidang promosi doktor dengan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Pada 12 Maret 2025, UI mengeluarkan klarifikasi terkait keputusan rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil.
Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan empat organ utama UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Dalam siaran persnya, Heri menilai pembatalan kelulusan Bahlil tidak tepat karena empat organ UI belum menerima disertasi sebagai syarat kelulusan.
UI akhirnya meminta Bahlil untuk merevisi disertasinya dan meminta maaf kepada civitas akademika UI, sementara pihak internal UI yang terlibat dalam polemik ini akan mendapatkan pembinaan.
DGB UI menyoroti empat pelanggaran akademik dalam sidang etik mahasiswa S3 SKSG UI, termasuk ketidakjujuran dalam pengambilan data, pelanggaran standar akademik, perlakuan khusus dalam proses akademik, serta konflik kepentingan promotor dan kopromotor dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
DGB UI menegaskan bahwa pelanggaran akademik tidak dapat ditoleransi, terlepas dari status atau jabatan seseorang.