TajukNasional Komisi V DPR RI mengkritik tarif pemotongan biaya aplikasi yang diberlakukan oleh perusahaan angkutan online.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan PT Goto Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3), Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Adian Napitupulu menyoroti regulasi yang mengatur tarif pemotongan aplikasi maksimal 20 persen berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Adian mengungkapkan bahwa tarif potongan aplikasi ini sebenarnya lebih tinggi dari yang diatur dalam regulasi.
“Dulu kalau tidak salah sempat 10 persen jatah aplikator. Tapi kemudian naik menjadi 20 persen, dan bahkan dalam praktiknya lebih dari itu,” ujar Adian.
Ia menilai tarif tersebut tidak adil bagi para sopir angkutan online, karena aplikator tidak peduli dengan kondisi para pengemudi maupun kendaraan yang digunakan.
Lebih lanjut, Adian menceritakan pengalaman sopir angkutan online yang pernah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan diperlakukan tidak manusiawi.
“Mereka ditahan selama berjam-jam, disuruh push-up, hingga akhirnya saya telpon Dirut Angkasa Pura II. Tapi pihak aplikator tidak peduli,” tegasnya.
Adian juga mengkritik keuntungan yang didapatkan perusahaan aplikasi yang lebih besar dibandingkan taksi offline, yang sering kali memberikan perhatian lebih kepada sopir dan kendaraan mereka.
Sebagai solusi, Adian menyarankan penurunan tarif pemotongan biaya aplikasi menjadi 10 persen, seperti yang berlaku sebelumnya.
“Kita tidak bisa membiarkan penindasan terhadap sopir ini terus berlanjut. Harus ada penurunan tarif dalam waktu dekat,” tutup Adian.