TajukNasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Organisasi dan Tata Kelola Badan Pelaksana Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Peraturan ini mengatur pembentukan entitas investasi yang berfungsi sebagai representasi pemerintah dalam mengelola investasi strategis.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembentukan dua sub holding dalam struktur BPI Danantara. Sub holding pertama adalah Perusahaan Induk Investasi, yang bertugas mengelola keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara itu, sub holding kedua berfokus pada fungsi operasional, yakni Holding Operasional yang bertanggung jawab dalam pengawasan kinerja perusahaan-perusahaan negara.
Pasal 6 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan operasional BUMN dan usaha lainnya.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai kepemimpinan Badan Pelaksana Danantara.
Dalam Pasal 33 Bab XII, dijelaskan bahwa untuk pertama kalinya, Presiden dapat mengangkat menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana. Keputusan ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan tugas BPI Danantara.
Lebih lanjut, Pasal 28 dalam peraturan ini menegaskan bahwa para pengurus dan pegawai BPI Danantara berhak mendapatkan bantuan hukum apabila kebijakan yang mereka ambil dipermasalahkan.
Hal ini mencakup perlindungan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Anggota Badan Pelaksana, serta pegawai dan mantan pengurus Badan Pelaksana Danantara.
Dengan ditandatanganinya PP ini, diharapkan Badan Pelaksana Investasi Danantara dapat lebih efektif dalam mengelola investasi dan memperkuat sektor BUMN di Indonesia.