TajukNasional Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI untuk segera merampungkan regulasi perlindungan pekerja berbasis aplikasi, seperti pengemudi ojek daring dan kurir.
“Status pekerja berbasis aplikasi sampai saat ini belum jelas. Mereka bukan karyawan tetap dan posisi tawar mereka lemah dibanding perusahaan platform digital. Akibatnya, hak-hak dasar mereka sering kali terabaikan,” kata Netty dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Netty menilai ketidakpastian status kerja ini membuka peluang eksploitasi dan minimnya jaminan sosial bagi pekerja di sektor ekonomi digital. “Sebagian besar dari mereka tidak diakui sebagai pekerja formal, sehingga tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, seperti upah layak, perlindungan kesehatan, dan jaminan sosial,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan platform digital yang kerap berubah sepihak, termasuk pemotongan insentif yang semakin memberatkan kondisi pekerja. “Harus ada mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta pengaturan jam kerja yang manusiawi untuk menghindari eksploitasi,” tegas Netty.
Netty juga mengingatkan pentingnya perhatian perusahaan platform kepada pekerja menjelang hari raya. “Bantuan menjelang hari raya, meski tidak selalu berupa THR, menjadi bentuk apresiasi yang berarti bagi pengemudi ojek dan kurir yang telah bekerja keras sepanjang tahun,” ujarnya.
Menurut Netty, negara harus hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja digital. “Teknologi aplikasi memberi kemudahan bagi masyarakat dan pengusaha. Sudah seharusnya para pekerja yang menopang layanan ini juga merasakan kesejahteraan, bukan justru terpuruk,” tutupnya.