TajukNasional Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut milik Aguan tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Berita-berita yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB milik Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu.
Terkait isu seputar sertifikat tanah, khususnya HGB di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa pemilik sertifikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat, Menteri ATR/BPN dengan jelas menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.
Dari total tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat di luar garis pantai.
“Kebijakannya jelas, semua yang ada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga saat ini, sudah 209 sertifikat yang resmi dibatalkan,” kata Nusron.
Dia juga menjelaskan bahwa masih ada 13 sertifikat SHGB lainnya yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan dilakukan karena wilayah tersebut sebagian masuk garis pantai dan sebagian lainnya di luar garis pantai.
Nusron berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah pagar laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Kalau ada SHGB di dalam garis pantai dan pemiliknya sah, maka tidak dibatalkan. Namun, kalau yang tidak sesuai ketentuan, semua akan dibatalkan,” tegasnya.