TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang II di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Selasa (18/2).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dihadiri oleh 311 anggota dewan.
Dalam sidang tersebut, Adies meminta persetujuan anggota DPR terkait pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Ke-4 atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Adies Kadir.
Serentak, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.
Pengesahan ini merupakan hasil kesepakatan antara Badan Legislasi DPR RI, Komite II DPD RI, dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Wamensesneg Bambang Suhariyanto. RUU Minerba yang disetujui mencakup sembilan pasal substansial.
Beberapa poin penting dalam perubahan UU Minerba ini meliputi penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor, perizinan usaha tambang, serta penguatan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat lokal dan adat di sekitar wilayah pertambangan.
Selain itu, peraturan baru ini juga mencakup ketentuan mengenai audit lingkungan, pencabutan izin usaha pertambangan yang mengalami tumpang tindih, serta sistem pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi undang-undang tersebut.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih baik, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan lingkungan.